Hakim Harus Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka yang Melarikan Diri

banner 728x90

Surabaya Viral - Sidang gugatan praperadilan antara Hiu Kok Ming (pemohon) dan Ditreskrimum Polda Jatim (termohon/) atas sah tidaknya penetapan tersangka kepada pemohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda kesimpulan.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan gugatan perkara dengan nomor 27/Pid.Pra/2019/PN SBY atas penetapan tersangka dirinya dengan dasar laporan penipuan, pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Penasihat hukum pelapor, Tonik Tangkau, saat di hubungi melalui telepon selularnya menjelaskan bahwa perkara ini sebetulnya sederhana. "Jadi perkaranya ini sebetulnya simple, ketika dia (Hiu Kok Ming) menjual obyek tanah itu, belum menjadi haknya,"ucap Tonik.

Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa Polda Jatim dalam hal ini penyidik Ditreskrimum, telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali.

"Dasar ditetapkannya tersangka pada terlapor, tentunya telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, informasinya Polda Jatim telah memanggil secara patut, 1 kali, 2 kali, terus terlapor memberikan keterangan bahwa dia akan hadir dan minta penundaan, kemudian diiyakan sama Polda Jatim, tapi tetep ga datang. Dipanggil ke 3 kali eh..malah mengajukan praperadilan," papar Tonik.

Selain itu, masih kata Tonik, didalam SEMA  1 2018, ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai DPO. Di point pertama dijelaskan tentang melarikan diri, dan yang kedua tentang DPO. 

"Menurut kami dia melarikan diri, pertama ngga hadir, kedua ngga hadir yang ketiga dicari ditempatnya ngga ada,"imbuh Tonik. "Harus menjadi pertimbangan bagi hakim bagi tersangka yg melarikan diri, namun mengajukan praperadilan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum", pungkas Tonic.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor. Ini dibuktikan dengan bukti PPHAT terlapor dengan pemilik awal, Adhi Realty. Disebutkan bahwa terlapor tidak bisa menjual tanpa persetujuan Adhi. (Is/red).

banner 300x250
banner 300x250