DPRD Surabaya Sebut Relokasi PKL Jalan Anggrek Arogan

banner 728x90

Surabaya - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di Jalan Anggrek menuai protes. Penertiban tersebut dinilai menyalahi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebutkan, bahwa Satpol PP Surabaya dinilai telah melecehkan institusi DPRD Surabaya. Pasalnya ada kesepakatan dalam hearing yang digelar di Komisi B DPRD Surabaya untuk menunda penertiban sebelum ada relokasi.

"Kami merasa kecewa. Ini sama saja dengan melecehkan institusi DPRD Surabaya. Seharusnya direlokasi dahulu baru ditertibkan, toh ini warga kita sendiri," Ujar Anas Karno, Kamis, (31/10/2019).

Anas menambahkan, penertiban tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan , Perkantoran dan Perdagangan.

Satpol PP menertibkan PKL di Jalan Anggrek Surabaya (sebelah Mall Grand City), Kamis pagi. Pihak PKL mengaku pasrah meski menilai bahwa penertiban itu seharusnya tidak dilakukan.

Oleh pihak Satpol PP, keberadaan para PKL di Jalan Anggrek melanggar Perda No 2 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda No 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb, mengatakan, pemerintah kota dan rekan-rekan dari koperasi sudah menyediakan tempat bagi mereka di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kapas Krampung. (Ach/red)

banner 300x250
banner 300x250