Sebelum Kembali Ke Pesantren, Santri Wajib Isolasi Mandiri

banner 728x90

Surabaya Viral - Para santri pesantren di Jawa Timur kembali diperbolehkan kembali ke pesantren saat masa menjelang New Normal pandemi Covid-19. Salah satu syaratnya, santri harus isolasi dulu di rumah selama 14 hari sebelum kembali belajar di pesantren.
Isolasi santri sebelum kembali ke pesantren untuk memastikan jika santri dimaksud dalam kondisi sehat sebelum kembali ke pesantren. "Ini demi keamanan santri lainnya termasuk pengurus pesantren dan pengasuh pesantren," kata Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Zayadi saat Sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren di gedung LDII Jawa Timur, Rabu (24/6/2020).
Sesampainya di pesantren, para santri harus membiasakan dengan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak dan mengenakan masker. "Kemampuan menerapkan protokol kesehatan berbeda-beda setiap pesantren," jelasnya.
Pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan Kanwil Kemenag Jawa Timur kata dia akan terus memberikan supervisi penerapan protokol kesehatan di masing-masing pesantren.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, jumlah Ponpes di Jatim saat ini sebanyak 4.718. Sedang jumlah santrinya sebanyak 928.363 orang.
Dari jumlah tersebut, santri yang bermukim sebanyak 634.550 orang dan santri yang tidak bermukim sebanyak 293.813 orang. Adapun jumlah pengasuh pondok pesantren di Jatim sebanyak 52.759 orang.
Terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan pondok pesantren, Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 188/3344/101.1/2020 tentang Pelaksanaan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren dalam Masa Darurat Covid-19 di Jatim.
Dalam surat tertanggal 29 Mei 2020 itu, gubernur telah menetapkan protokol kesehatan untuk santri yang akan kembali ke pondok, mulai protokol dari rumah hingga protokol saat beraktivitas di lingkungan pesantren.
Dalam suratnya gubernur juga menegaskan, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu hingga 21 Juni 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur telah mensuplai bantuan penegakan protokol kesehatan di 168 pesantren.
Bantuan tersebut berupa, masker kain, sprayer elektrik (alat penyemprot disinfektan), baju hazmat (alat pelindung diri), thermal gun (alat pengukur suhu badan), hand sanitizer, lysol, kacamata goggle, face shield, sepatu boot, tempat cuci tangan, dan sarung tangan latex serta paket vitamin C.
168 pesantren yang sudah menerima bantuan antara lain, Pondok Pesantren Tangguh Lirboyo Kediri, Ponpes Al-Falah Ploso, Ponpes Tebuireng Jombang, Ponpes Tambak Beras Jombang, Ponpes Gersempal Sampang, dan Ponpes Al-Hikam Malang.
Kemudian sebanyak 10 pesantren di kabupaten Lamongan di antaranya, Ponpes Al-Ma'ruf, Ponpes Matholiul Anwar, Ponpes Al-Mu'awanah, Ponpes Darul Fiqih, Ponpes Miftahul Qulub, Ponpes Tanwirul Qulub dan Ponpes Tanwirul Ghoyyi juga sudah didistribusikan bantuan serupa. Begitu juga 108 pondok di Malang Raya dan 45 pondok di Kabupaten Probolinggo. (Red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250