SURABAYA VIRAL - Pasangan suami isteri Moch Robby dan Lasianah tertunduk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/1/2026) sore.
Keduanya dituntut 2 tahun penjara karena mengoplos beras premium dan beras meniran untuk dijual.
"Menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina.
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, jo Pasal 55 KUHP.
Kedua terdakwa enggan berkomentar setelah mendengar tuntutan JPU.
Praktik pengoplosan beras tersebut dibongkar Polrestabes Surabaya pada Juli 2025 lalu di sebuah toko di Jalan Karanggayam Surabaya.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan sak beras, ribuan plastik kemasan berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, hingga satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa mencampur beras medium dan beras meniran dengan komposisi tertentu, lalu mengemasnya ulang ke dalam kemasan bermerek seolah-olah beras premium.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp14.000 per kilogram melalui Marketplace.
Untuk menunjang bisnis ilegal tersebut, para terdakwa bahkan memesan ribuan lembar plastik kemasan beras dari sejumlah toko sablon, baik secara daring maupun langsung, lengkap dengan berbagai ukuran 1 kilogram, 3 kilogram, hingga 5 kilogram. (Sal/red)