FKUP Apresiasi Senat Akademik UINSA, Minta 5 Nama Utuh Sampai ke Menag

Sekretaris FKUP UINSA, Dr. H. Cholil, M.Pd.I. (red)
Sekretaris FKUP UINSA, Dr. H. Cholil, M.Pd.I. (red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL — Forum Komunikasi Untuk Perubahan (FKUP) UIN Sunan Ampel Surabaya menyambut positif hasil pertimbangan kualitatif Senat Akademik UINSA terhadap 15 bakal calon rektor periode 2026–2030 dan minta agar hasil penilaian tersebut sampai kepada Menteri Agama secara utuh.

Sekretaris FKUP UINSA, Dr. H. Cholil, M.Pd.I., mengatakan penilaian yang dilakukan anggota Senat merupakan bagian penting dalam proses penjaringan calon rektor. Ia meyakini para guru besar, dekan dan perwakilan dari masing-masing fakultas yang menjadi anggota Senat telah memberikan pertimbangan berdasarkan kapasitas dan kebijaksanaan akademiknya.

“Kami menyambut baik hasil penilaian para anggota Senat. Kami yakin penilaian itu dilakukan berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kebijaksanaan para guru besar dan anggota senat lainnya,” kata Cholil, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, Senat UINSA menggelar rapat tertutup di GreenSa In Training Center, Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Rapat dihadiri 79 dari 82 anggota Senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif terhadap 15 calon rektor. Ketua Senat UINSA Prof. Ali Aziz menegaskan bahwa Senat memberikan pertimbangan kualitatif, bukan menetapkan hasil akhir pemilihan rektor.

Sejumlah pemberitaan menyebut lima nama dengan skor tertinggi berdasarkan informasi dari peserta rapat. Kelima nama tersebut adalah Prof. Masdar Hilmy, Prof. Evi Fatimatur Rusydiyah, Prof. Abdul Kadir Riyadi, Prof. Achmad Muhibin Zuhri, dan Prof. Khoirun Niam.

Namun, hasil skoring tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Senat Akademik UINSA. Ketua Senat menyatakan hasil skoring tidak dipublikasikan karena rapat berlangsung tertutup. Karena itu, informasi mengenai lima nama tersebut sebaiknya diposisikan sebagai informasi yang bersumber dari peserta rapat, bukan sebagai keputusan resmi Senat Akademik.

*Tanpa Intervensi*

Cholil mengatakan, hal yang kini menjadi perhatian FKUP bukan lagi memperdebatkan hasil pertimbangan senat akademik melainkan memastikan seluruh hasil proses tersebut diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, hasil pertimbangan Senat akademik harus sampai kepada Menteri Agama sebagai bagian utuh dari proses seleksi berikutnya. “Yang perlu kita kawal sekarang adalah agar hasil pertimbangan Senat akademik benar-benar sampai kepada Menteri Agama sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul lagi persepsi atau kecurigaan bahwa proses di tingkat kementerian tidak sejalan dengan aspirasi civitas akademik yang telah dibangun di UINSA,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengalaman polemik sebelumnya harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurut Cholil, kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan rektor sangat penting untuk mencegah munculnya kembali ketegangan di lingkungan kampus.

“Jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang. Kita berharap Menteri Agama mendengarkan suara dari bawah, termasuk suara civitas akademika UINSA. Ini penting agar proses yang sekarang berjalan dapat diterima dan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

*Cegah Polemik*

Cholil berharap Kementerian Agama tidak mengabaikan dinamika yang berkembang di lingkungan UINSA. Menurutnya, keputusan akhir harus mempertimbangkan seluruh tahapan yang telah dilakukan di tingkat universitas.

“Harapan kami, Menteri Agama tidak mengulang persoalan yang sama. Jangan sampai ada keputusan yang kemudian menimbulkan persepsi bahwa aspirasi civitas akademika di UINSA tidak didengar,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri selama proses masih berlangsung. Menurutnya, ruang untuk menyampaikan aspirasi tetap terbuka, tetapi harus dilakukan secara damai dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“FKUP siap mengawal proses ini secara damai. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan masa depan UINSA, bukan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu,” kata Cholil.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pertimbangan kualitatif Senat merupakan salah satu tahapan dalam proses pengangkatan rektor PTKIN. Laman resmi penjaringan UINSA mencantumkan PMA Nomor 4 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 sebagai dasar hukum proses penjaringan, pemberian pertimbangan, dan penyeleksian calon rektor.

Jadwal resmi UINSA menetapkan hasil pertimbangan kualitatif Senat akademika diserahkan kepada Plt Rektor pada 8 Oktober 2026, kemudian dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan tersebut dikirim ke Kementerian Agama pada 9 Oktober 2026.

Cholil berharap tahapan selanjutnya berjalan dengan objektif dan transparan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Sekarang bola sudah berada pada tahapan berikutnya. Kita berharap semua pihak menjaga proses ini dengan baik. Para senator sudah menjalankan amanah akademiknya. Selanjutnya, mari kita kawal agar seluruh proses di Kementerian Agama juga berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan aspirasi akademik UINSA,” katanya.

Menurutnya, FKUP yang terdiri atas unsur guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni akan tetap mengawal proses pemilihan rektor.

“Suara yang paling penting adalah suara untuk kepentingan UINSA. Siapa pun nanti yang ditetapkan, yang harus kita jaga adalah UINSA sebagai rumah bersama,” pungkasnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250