Surabaya Viral - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo merilis seorang wanita yang mencuri di rumah majikannya sendiri di Perumahan ITS Surabaya. Sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi di Kabupaten Trenggalek.
"Pelaku berinisial RY (39) warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Trenggalek ini baru 30 hari bekerja di rumah korban," kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Kamis (30/11/2023).
Kejadian berawal diketahui korban saat mencari paspor yang disimpan dalam lemari pada Sabtu, 25 November 2023 lalu. Yang diambil pelaku sebuah tas milik korban yang berisi beberapa pecahan uang tunai, seperti Rupiah, Yen Jepang, Riyal Arab Saudi, Ringgit Malaysia dan Dollar Taiwan.
Dari keterangan korban, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Keesokan harinya, pelaku melarikan diri. Lalu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sukolilo.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Trenggalek, yakni dengan melacak keberadaan pelaku RY. Saat itu juga bus yang ditumpangi RY dihentikan oleh petugas Satlantas Polres Trenggalek. Kemudian diperiksa dan dititipkan sementara di Polres Trenggalek, lalu dibawa ke Polsek Sukolilo.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil barang-barang tersebut bertahap sebanyak 2 kali, setelah itu pergi tanpa pamit majikannya ke Trenggalek," beber Kapolsek.
Diketahui, pelaku RY melakukan pencurian karena butuh uang untuk biaya pengobatan suaminya. Korban sendiri dapat informasi dari saksi AD, ZN, dan SNA.
Mereka yang menjelaskan kepada korban bahwa RY tersebut pernah titip transfer kepada dirinya kurang lebih sebanyak 4 kali transaksi dan uang yang diberikan kepada mereka yaitu lembaran uang tunai pecahan baru-baru.
Terlebih, pada Rabu 29 Nopember 2023, sekira jam 07.00 Wib, RY pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, akhirnya korban melapor ke Polsek Sukolilo Surabaya.
"Saya melakukan pencurian tersebut sendirian dan ada niat melakukan setelah mendengar kabar suaminya akan dioperasi dan membutuhkan biaya," aku pelaku Riyanti.
Barang bukti yang ikut disita, Uang tunai pecahan rupiah senilai Rp.2.410.000, beberapa uang tunai pecahan asing, Perhiasan emas cincing, 1 anting, beberapa bukti transfer yang dilakukan tersangka pada saat mengirimkan uang hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara dan polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHP. (Sal/nin)