Surabaya Viral - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, Bangkalan, M.Wijdan, minta majalah Tempo segera memuat hak jawab yang dikirimkannya. Hal ini diminta setelah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Andi Rakmono, menegaskan jika majalah tempo harus segera melaksanakan keputusan Dewan Pers. "Dewan Pers mewajibkan majalah Tempo untuk memberikan hak jawab yang klien kami secara profesional, dengan konsekuensi ancaman pidana apabila tidak memberikan hak jawab kepada klien kami," ungkap Ardiansyah, Senin (22/1/2024) di Surabaya.
Dirinya juga mengimbau majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius. "Kami berharap ke depannya adanya komitmen perbaikan internal dan tidak mengulangi Kembali peristiwa serupa," tegasnya.
Hal senada diungkap Andi Rakmono. Dirinya berharap sebagai Media yang berpengalaman memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.
Sementara itu, pengaduan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Bangkalan, M.Wijdan ini berdasarkan pemberitaan di majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 dengan judul 'Bhayangkara Berburu Suara'.
Dalam berita itu nama M.Wijdan sempat disebut -sebut. Namun M.Wijdan merasa tidak pernah dikonfirmasi sedangkan berita itu ternyata tidak sesuai fakta yang ada.
Atas hal inilah dirinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers pada 8 Januari 2024. Hasilnya Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 1/PPR-DP/I/2024 tentang pengaduan MOCH. Wijdan terhadap majalah berita mingguan Tempo.
Isinya, majalah Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kedua, berita yang diterbitkan Tempo tidak berimbang karena tidak berdasarkan konteks masalah dalam wawancara via WhatsApp.
Ketiga, Tempo wajib memperbaiki manajemen peliputan, khususnya dalam melakukan. komunikasi dengan narasumber untuk mendapatkan wawancara. (Sal/red)