Surabaya Viral -FR, ibu rumah tangga berusia 45 tahun warga Kota Pasuruan ditangkap tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim. Dia diduga berprofesi sebagai pembuat bom ikan atau bondet.
"Bondet dirakit sendiri oleh pelaku dan dijual sampai Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit," kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jatim, Kombes Arman Asmara, Senin (29/7/2024).
Penangkapan bermula saat Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya adanya transaksi jual beli bondet di Kota Pasuruan.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Senin (8/7/2024) pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan," terang Arman.
Dan sekira pukul 08.30 WIB, tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan sebuah minimarket Kota Pasuruan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang berupa tas belanja warna hijau yang dibawanya.
“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter," ujarnya.
IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh FR, untuk mengambil barang di depan minimarket tersebut.
Selanjutnya IS diminta menghubungi FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bondet beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.
FR lalu dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Didalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Hasil pengembangan, ternyata FR adalah residivis kasus yang sama. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang -undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Sal/red)