Surabaya - Proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol Banyuwangi dinilai janggal. Hal itu setelah warga, nelayan hingga pemerhati lingkungan melakukan kroscek dan klarifikasi kepada instansi terkait di Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Maruf Khan, pihaknya mendatangi dua instansi sekaligus yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya kata Amir, reklamasi di Banyuwangi sampai hari ini tidak ada izin. Itu berarti lanjutnya apa yang dilakukan menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
"Kami kemarin itu diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari Perorangan atau dari Pengusaha di Kabupaten Banyuwangi, jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi," ungkap Amir Maruf Khan, Kamis (3/6/2021).
Tidak berhenti disitu, Amir dan tim juga mendatangi Dinas ESDM Jatim. Ia mempertanyakan terkait sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak Lingkungan Hidup dan membahayakan manusia serta biota laut.
"Orang dari ESDM kemarin meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Di Banyuwangi itu yang punya izin hanya sekitar 15," terangnya.
Sebelumnya juga para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).
"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Amir Maruf Khan.
Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat."Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.
Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Warga juga sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras. (Red)