SURABAYA Sidang dugaan perkara tipu gelap yang melibatkan bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/5/2021).
Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya merupakan karyawan PT Daha Tama Adikarya.
Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Dir Operasional PT DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya kerja sama yang dijalin antara Imam Santoso dengan Willyanto Wijaya (saksi korban), kendati dirinya tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut.
Ia mengakui sempat mengetahui adanya jual beli kayu antara terdakwa dengan saksi korban Willyanto Wijaya.
Pada persidangan agenda sebelumnya, kendati dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar hanya menghadirkan saksi Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta). Kedua saksi tersebut mampu mengungkap modus tipu gelap yang dilakukan Terdakwa Imam Santoso.
Willyanto Wijaya yang adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi ini membeberkan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa Imam Santoso.
Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik hotel Garden Palace.
Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih.
Atas hal yang disampaikan terdakwa, korban tertarik, selanjutnya Ia dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan saksi Rendy mendatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat oleh terdakwa Imam Santoso. Kontrak perjanjian itu ditanda tangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017.
Belakangan setelah peristiwa dugaan penipuan pemesanan kayu itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itulah Willyanto mengetahui jika uang pembelian kayu yang telah dibayarkan dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya dibidang pupuk.
Uang nya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri, terangnya.
Korban menambahkan modusbyang dilakukan terdakwa dengan menyampaikan bahwa, Dia bilang kayu (berusia 3 bulan) sudah siap diangkut, Lalu saya pesan tongkang tapi nyatanya kayu tidak ada. Lalu dia minta saya bayar dulu tongkangnya. Jadi itu uang tongkang bukan uang cicilan, jawab Willyanto.
Semuanya tidak benar, kata terdakwa Imam Santoso saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta.
Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Mad/red)