Sidang Pratu Risky, Saksi Membantah, Terdakwa Cabut BAP, Ahli Pidana Angkat Bicara

Sidang Pratu Risky di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025. (Red)
Sidang Pratu Risky di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025. (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Persidangan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama seorang prajurit TNI AD Pratu Risky Ahmad Bukhori ( RAB), kian memanas. Sidang memasuki agenda keterangan Ahli Pidana yang digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Perkara pidana dengan register nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini ditangani di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan susunan Majelis Hakim terdiri dari Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta dua hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H. dan Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. Bertindak sebagai Oditur Militer adalah Letkol Yadi Mulyadi, sedangkan laporan perkara ini berasal dari Letkol DA, atasan terdakwa.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yakni Dr. Sholehuddin, S.H., M.H yang dihadirkan kuasa hukum Terdakwa, Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H, bersama Letda Chk NRP 21020196640682, menegaskan beberapa hal penting yang menguji langsung dakwaan yang dibangun berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 281 KUHP tentang asusila.

"Penerapan Pasal 284 KUHP tidak bisa menggunakan logika awam, melainkan harus dengan logika hukum yang ketat, serta pembuktian yang memenuhi syarat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pasal 284 sendiri, jelasnya, adalah delik aduan absolut.

"Artinya, jika satu pelaku diproses, maka pasangannya juga wajib diproses, tidak boleh hanya salah satu, " ujarnya usai sidang.

Lebih jauh, Ahli menekankan bahwa membuktikan zina tidaklah mudah. Tidak cukup hanya melihat seseorang keluar masuk hotel, atau menilai kedekatan personal. Yang dibutuhkan adalah bukti ilmiah seperti sisa sperma pada barang bukti yang diperiksa di laboratorium, atau saksi yang secara langsung melihat terjadinya persetubuhan.

"Tanpa itu, sulit sekali memenuhi unsur Pasal 284. Adapun Pasal 281 KUHP yang juga didakwakan, lebih berhubungan dengan perbuatan cabul di muka umum, bahkan jika dilakukan dengan pasangan sah, " jelasnya.

Selain soal konstruksi pasal, Ahli juga mengingatkan posisi hukum dari BAP. Menurutnya, BAP tidak bisa diperlakukan sebagai alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik dalam melimpahkan perkara.

"Keterangan yang memiliki kekuatan hukum justru adalah yang diberikan langsung di persidangan, di bawah sumpah, karena itulah yang bersifat otentik dan sah di mata hukum, " ucapnya.

Saksi Kunci Membatah

Sejak sidang awal, perkara ini sudah menyedot perhatian karena menyangkut tuduhan perselingkuhan antara Terdakwa dengan Dewi Wulandari (DW), istri atasannya sendiri. Namun, jalannya persidangan justru menunjukkan dinamika yang kontradiktif dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar dakwaan.

Pada persidangan 6 Agustus 2025, Dewi Wulandari hadir sebagai saksi kunci. Di hadapan Majelis, Dewi secara tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya dengan Terdakwa. Bantahan Dewi dibenarkan juga oleh Pratu RAB, " ujar kuasa hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji SH MH.

Dijelaskan Yasin, Terdakwa di depan persidangan menguatkan keterangan saksi bahwa tidak ada perzinaan. Fakta ini berlawanan dengan isi BAP yang sebelumnya menyebutkan adanya hubungan terlarang.

"Selain itu, Ibu Dewi menghadirkan hasil uji grafonomi yang menyingkap dugaan serius bahwa surat-surat yang dijadikan barang bukti oleh penyidik bukanlah tulisan tangannya, melainkan alat bukti yang diduga palsu dan direkayasa, " ucapnya.

Terdakwa Cabut BAP

Sementara, pada sidang 13 Agustus 2025, Fery menjelaskan jika Terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP. Ia menyatakan bahwa pengakuan yang dituangkan penyidik ke dalam BAP sama sekali tidak mencerminkan kebenaran.

Dijelaskan Yasin, dugaan BAP yang selama ini dijadikan dasar dakwaan sesungguhnya lahir dari proses hukum yang sah, atau justru dari praktik yang menyalahi hukum dan keadilan ini semakin kuat dengan hadirnya dua saksi kunci lainnya, yaitu Ibu Dewi Wulandari sendiri dan seorang asisten rumah tangga bernama Diva. Keduanya konsisten menyatakan bahwa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan Bapak Danyon kepada Pratu RAB..

Dengan rangkaian dinamika sejak awal, ujar Yasin, perkara ini bukan hanya sekadar soal tuduhan perzinaan, tetapi telah membuka pertanyaan lebih besar mengenai praktik penyidikan, validitas alat bukti, serta perlindungan hak-hak hukum bagi setiap prajurit TNI yang terjerat perkara pidana.

Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap yang paling krusial, yakni tuntutan dari Oditur Militer, Letkol Yadi Mulyadi, yang akan menjadi penentu arah perkara ini selanjutnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250