Surabaya - 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memastikan tak pernah tahu soal aliran uang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dari 13 saksi tersebut, satu diantaranya merupakan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Junaedi.
Dalam kesaksiannya, Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk, Marhaen Junaedi menjelaskan, selama ini dirinya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sebab, hak itu merupakan kewenangan penuh dari jabatan Bupati.
"Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban," tukasnya Jumat (18/10).
Ditanya oleh salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, apakah ia pernah uang sebagai ucapan terimakasih pada Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat? Marhaen menegaskan jika dirinya tidak pernah dimintai apapun oleh Novi.
"Tidak pernah (memberikan uang terima kasih kepada novi)," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Purwoto, Kepala Desa Plandangan. Dalam kesaksiannya ia menyatakan pernah di hubungi oleh Dupriono Camat Pace saat itu yang dilanjutkan oleh salah satu Kades, agar menyediakan uang Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk pengisian perangkat di desanya. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan itu. "Saya tidak mau saat itu, menolak," pungkasnya.
Kesaksian yang sama juga diungkapkan oleh Dedi Wahyu, Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom. Ia mengakui saat itu dirinya minta tolong pada sang camat agar pos kosong di Kecamatan tersebut dapat diisinya.
Setelah mendapat jabatan yang diinginkannya, ia pun diminta oleh sang camat agar menyetorkan uang sebesar Rp40 juta. Ia menyebut, jika uang itu nanti akan diambil oleh Izza (ajudan Bupati).
"Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza," tukasnya.
Saat ditanya apakah ia dan 12 saksi lainnya mengetahui uang yang diminta itu adalah permintaan langsung dari Bupati Novi, ke 12 saksi termasuk Wabup Marhen menyatakan tidak tahu. "Tidak tahu," ujar para saksi secara bergantian.
Menanggapi kesaksian 12 saksi itu, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat menyatakan jika ia tak pernah memerintahkan para kepala desa untuk meminta uang suap jabatan.
"Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," tandasnya.
Sementara itu, Riana Rosnawati karyawan PT Tunas Jaya Raya Abadi Group, perusahaan milik ayah dari Bupati Novi, juga sempat memberikan kesaksiannya. Dalam keterangannya, ia menyebut sang bupati pernah meminta uang padanya sebesar Rp1 miliar. Uang itu, disebut Bupati Novi untuk kebutuhan menjelang hari raya. Saat ditanya apakah dia tahu soal uang yang ada didalam brankas, dirinya mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat.
"Pernah minta uang Rp1 miliar, katanya untuk keperluan lebaran. Biasanya minta langsung ke kasir. Tapi karena berhalangan minta ke saya. Biasanya beliau setiap tahun memang minta uang untuk buat parcel lebaran yang dibagikan ke karyawan dan sedekah ke anak yatim piatu. Itu biasa beliau lakukan," tegasnya.
Selain keempat saksi diatas, 10 saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Gunawan Widodo Pns pemkab nganjuk, Suhartono pns pemkab nganjuk, Hariadi pns kecamatan tanjunganom, Dedi wahyu pns kecamatan tanjung anom, Purwoto kades blandangan, Pariyono kades Ngluyu, Rokim kades jampes, Ardiansyah PNS kecamatan Sawahan, Sujito mantan Camat Ngluyu, Puguh Harnoto PNS Pemkab Nganjuk/Baron, dan Bambang Hariyanto Mantan Camat Ngetos. (ach/red)