SURABAYA VIRAL – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, proses pembelian hingga keterangan mengenai sertifikasi SNI dari pemasok, persidangan kali ini mulai membahas karakter hukum dari pelanggaran yang didakwakan.
Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menekankan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Menurut dia, terdapat perkara yang berawal dari persoalan keperdataan maupun administratif sebelum kemudian masuk ke wilayah pidana.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak berjalan efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Fakta Sidang Sebelumnya
Penjelasan ahli itu menjadi penting jika dikaitkan dengan fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Jaksa kemudian mendalilkan bahwa produk tersebut dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Rangkaian fakta tersebut kemudian menempatkan persoalan sertifikasi dan penggunaan merek sebagai bagian penting yang diuji dalam persidangan.
Ahli Soroti Administrative Penal Law
Sholehuddin juga menjelaskan mengenai konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah aturan yang pada dasarnya berisi kewajiban administratif, tetapi dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan mengenai perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Sholehuddin, penting membedakan antara sanksi administratif dengan sanksi pidana.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.
Keterangan tersebut membuat persidangan tidak lagi sekadar membahas apakah terdapat ketidaksesuaian sertifikasi atau merek, tetapi juga sejauh mana persoalan tersebut dapat ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana.
Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi mengenai asal barang dan sertifikasi, serta penjelasan ahli mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Kuasa Hukum Angkat Perubahan Aturan
Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menanyakan penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.
Ia menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan ketentuan hukum.
Sholehuddin menjelaskan, selama perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru harus dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” ujarnya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.
Sholehuddin juga mengatakan penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Dengan keterangan ahli yang muncul dalam sidang kali ini, pemeriksaan perkara wire rope PT BPI kini bergerak pada persoalan yang lebih mendasar: apakah fakta yang didakwakan memang telah memenuhi batas untuk diproses secara pidana, atau masih terdapat dimensi administratif yang harus lebih dahulu diperhitungkan. (Sal/red)