Jurnalis Butuh Kasih Sayang, Bukan Tendangan

banner 728x90

Surabaya Viral - Kasus kekerasan yang dilakukan aparat polisi terhadap Tiga jurnalis Makassar saat sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada tanggal 24 September 2019. Mendapat kecaman dari jurnalis Surabaya dan menuntut Kapolri Tito Karnavian segera menangkap oknum polisi yang melakukan penganiayaan kepada wartawan.

"Kami meminta Kapolri mengusut tuntas oknum polisi pelaku kekerasan terhadap wartawan", kata kordinator aksi Tudji Martuji dalam orasinya di depan gedung Grahadi. Rabu (25/09/2019).

Demonstrasi yang dilakukan 50 jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Surabaya Bergerak, juga menilai tindakan represif aparat polisi kepada pekerja media adalah bentuk pelecehan dan bukanlah suatu solusi.

"Sekali lagi, tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan solusi. Tindakan kekerasan kepada wartawan adalah bentuk pelecehan, tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah mencederai undang-undang", tambah Tudji.

Dalam aksi ini juga diwarnai aksi teatrikal, dan poster bertuliskan kalimat nyeleneh sebagai bentuk protes atas kekerasan terhadap wartawan. Diantaranya "Mbelani liputan cintaku ambyar, jurnalis butuh kasih sayang bukan tendangan, aku butuh dirabi bukan dikerasi".

Hal senada juga diungkapkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, yang mengutuk keras tindakan represif polisi terhadap wartawan Makassar, dan berharap kasus ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

"IJTI Korda SURABAYA  sangat menyesalkan aksi kekerasan ini, karena apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum", kata Ketua IJTI Korda Surabaya Lukman Rizal dalam rilisnya.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red)

banner 300x250
banner 300x250