Surabaya - Unggahan Alvien Liem di kanal YouTube yang menyerang institusi kejaksaan berujung adanya laporan di Polda Jatim.
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Sekretaris Persaja Darwati Lahang, SH yang dikuasakan dari Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur melaporkan Alvien Liem ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena di duga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana di atur dalam UU ITE.
Bahwa pelaporan tersebut bermula dari hari Kamis tanggal 22 September 2022, saat pengadu selaku Sekretaris Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur menemukan unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA" dan di unggah pada tanggal 22 September 2022, dalam video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".
Bahwa terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali sehingga apabila ada yang di rugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers karena unggahan tersebut bukan produk jurnalistik sebagaimana di atur dalam UU Pers.
Saat dikonfirmasi Kasi penerangan hukum kejati jatim Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvien Liem. Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya, jawab Fathur singkat.
Sementara itu dari pantauan dilapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim.
Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang di sampaikan sangat merugikan para Jaksa dan Istitusi Kejaksaan RI. (Sal/red)