Surabaya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jatim melaunching Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa (Sibermata Desa). Sibermata Desa adalah sistem pembelajaran berbasis website untuk para aparatur desa.
Sibermata Desa dilaunching saat acara Rapat Konsolidasi Pembinaan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 2022, Kamis (10/11/2022) di Hotel Royal Tulip Surabaya.
Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa TimurĀ Soekaryo menyebut Sibermata Desa adalah inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jatim untuk mendukung Pembelajaran Mandiri Aparatur Pemerintahan Desa atau biasa dikenal dengan PbMAD.
"Ini adalah program pengembangan kapasitas melalui pendekatan pembelajaran mandiri yang di dijalankan oleh pemerintah bagi aparatur pemerintahan desa," katanya.
Berdasarkan data aparatur pemerintah desa, di Jawa Timur per 11 agustus 2022 tercatat sebanyak 96.740 aparatur Desa.
Melihat banyaknya jumlah aparatur pemerintah desa yang tersebar di kabupaten dan kota di Jawa Timur menurut Soekaryo, maka hambatan utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan personil provinsi dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
Oleh sebab itu dalam mewujudkan keberlangsungan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan Desa di Jawa Timur.
"Sibermata Desa dibangun dengan muatan berisi materi-materi belajar tentang dasar penyelenggaraan pemerintahan Desa serta menyediakan seluruh kumpulan regulasi terkait Desa beserta turunannya sebagai basis data sumber pengetahuan," jelas Soekaryo.
Metode belajar pada sistem ini menurut Soekaryo juga difasilitasi pendamping belajar dari unsur Pemerintah Pusat (Balai Besar Pemdes Kemendagri Malang), Pemerintah Kabupaten, perwakilan unsur Kecamatan sebagai Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD), hingga Praktisi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
"Dengan adanya Sibermata Desa akan memudahkan aparatur pemerintahan Desa untuk dapat mengakses pembelajaran dan pengetahuan agar meningkatkan kualitas SDM nya serta menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik," terangnya.
Selanjutnya dengan kuatnya kapasitas aparatur pemerintahan desa, diharapkan tidak ada lagi APBD deaa yang terlambat dalam penetapannya akibat disharmonisasi antara pemerintah desa (Kepala Desa) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (Sal/red)