Surabaya - Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia masing-masing dihukum selama 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, pada 2017 dan 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H, menuturkan, sidang tahap akhir kedua terdakwa itu digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (25/11/2022).
"Sidang dengan agenda putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Anak Agung Gde Parnata, SH.CN dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa (secara daring dari LP)," tutur Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (29/11/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, sambung Kasi Intelijen, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair JPU.
"Terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.
Eko Budisusanto kemudian menjelaskan bahwa selain hukuman badan selama 3 tahun dan 6 bulan, terdakwa Siti Endah Nugrohini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Sedangkan terhadap terdakwa Andri Mulia yang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu juga ada pidana tambahannya berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500,- subsidair 2 tahun penjara," jelas Eko.
Terhadap putusan tersebut, tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dan para terdakwa (melalui penasihat hukumnya) menyatakan sikap pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dulu," tandas Eko.
Sebelumnya, JPU dalam perkara ini telah menuntut terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia selama 6 tahun penjara serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng oleh kedua terdakwa. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada bulan November 2017. Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan tersangka Andri sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
Selain itu, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Tidak hanya itu, tersangka Andri juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dimana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500. (Sal/red)