Surabaya Viral - Seluruh organisasi advokat di Jatim pada 10 November 2019 mendatang berencana menggelar acara sosialisasi e-Litigasi. Sosialisasi ini digelar menyusul keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.
e-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini. Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini.
"Kepanitian bersama dalam kegiatan sosialisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kebersamaan antar advokat," kata Ketua Panitia Bersama, Ahmad Riyadh dari kantor pengacara Ahmad Riyadh UB Ph.D and Partners di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10/2019).
Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan.
Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang. "e-Litigasi ini bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan," tandas Riyadh.
Dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.
Pada awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi. "Sosialisasi ini digelar bersama seluruh organisasi advokat agar bisa efektif," kata Ketua PN Surabaya Nursyam. (Snd/red)