SURABAYA - Panitia Penyusun Undang-Undang DPD RI bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan focus group discussion (FGD) dalam rangka uji sahih RUU sistem pengelolaan sumber daya alam, di Aula Pancasila Kampus B Universitas Airlangga, Kamis (22/6/2023).
Diskusi itu dilakukan dalam merealisasikan mandat dari konstitusi negara agar rancangan undangn undangan sistem pengelolaan sumber daya alam bisa disusun secara komprehensif.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Afnan Hadikusumo menyampaikan, untuk mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam oleh negara memang perlu dilakukan klasifikasi jenis-jenis sumber daya alam. Dengan begitu ada sistem yang diberlakukan dalam pengelolaan setiap sumber daya alam menurut jenis dan klasifikasinya.
“Sebagai negara yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam tentunya kita harus dapat mengelolanya secara sistematis, efektif, efisein, dan terintegrasi serta mendasarinya dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,” tandasnya.
Ditegaskannya, negara dan pemerintah harus hadir secara berdaulat berdaulat untuk menguasai cabang-cabang produksi sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk kemudian mempergunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terlebih, ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan yang dilakukan PPUU DPD RI atas penatakelolaan sumber daya alam yang berlaku hingga saat ini, masih sangat memerlukan perbaikan. Terutama pada aspek tata kelola agar selaras dengan perkembangan situasi kondisi sosial masyarakat serta dinamika global.
“Karena ada benerapa pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini,” tegasnya.
“Ditambah lagi terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait RUU ini, ia menegaskan, tim PPUU menyusun lingkup pengaturan mencakup klasifikasi sumber daya alam, bentuk pengelolaan sumber daya alam dan pembagian urusan sumber daya alam.
Selanjutnya juga dana bagi hasil sumber daya alam, pelindungan sumber daya alam, dana abadi sumber daya alam dan partisipasi masyarakat dan ke depalapan, penegakan hukum dibidang agraria dan sumber daya alam.
“Prinsipnya dalam penyelengggaraan pengelolaan sumber daya alam, Negara diharapkan dapat memberikan ruang bagi setiap unsur masyarakat untuk dapat terlibat dan turut serta dalam pelaksanaan pengelolaan serta pengawasan terhadap eksplorasi dan eksploitasi SDA,” tegasnya.
Keterlibatan tersebut tentunya dimaksudkan agar masyarakat dapat berkontribusi serta menerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
“Paling cepat RUU ini akan menjadi bahasan dua tahun ke depan. Untuk itu kita akan menggali sekomprehensif mungkin masukan maupun kajian dari berbagai elemen,” pungkasnya. (Sal/red)