Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Sidang vonis kasus suap dana hibah Rp 39 Miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (Red)
Sidang vonis kasus suap dana hibah Rp 39 Miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (Red)
banner 728x90

Surabaya - Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kuringan selama 9 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara," terangnya.

Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta bends untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama 4 tahun.

"Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap Dewa Suardhita.

Politisi Partai Golkar itu disebut melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa menurut Dewa Surdhita karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjatuhkan martabat pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatin.

"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," terang Dewa Suardhita.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.

Menanggapi vonis hakim tersebut JPU bersikap menerima vonis hakim. "Kami menerima yang mulia, karena sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata jaksa dari KPK Arif Suhermanto.

Sementara tim kuasa hukum Sahat belum menentukan sikap, dan meminta waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim.

Dalam dakwaan, Jaksa disebutkan bahwa Sahat Tua Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Di waktu yang sama, Rusdi, ajudan Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Suardhita. Rusdi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dari pelanggaran pasal yang sama dengan Sahat.

Vonis untuk Rusdi sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam kasus yang sama, keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Mei 2023 lalu. (Sal/red)

 

banner 300x250
banner 300x250