Memaafkan tapi Tak Cabut Laporan, Ini Kata Praktisi Hukum Soal Kasus Penghinaan Risma

banner 728x90

SURABAYA Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus menimbulkan polemik. Apalagi ketika Risma memaafkan pelaku tapi tidak mencabut laporannya. Sebagai pejabat Risma dianggap kurang bijak.

Hal itu yang disampaikan praktisi hukum Abdul Malik, SH, MH. Pria yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur itu menyebut seharusnya Risma jangan setengah-setengah dalam memberikan maaf.

Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan ya sebaiknya mencabut laporannya, ujar pria yang akrab disapa Malik itu.

Lanjut Malik, seharusnya dari perkara ini Risma juga introspeksi diri. Memahami kenapa pelaku bisa melakukan tindakan seperti itu. Kan berarti ada yang tidak puas. Ada yang jengkel, ujarnya.

Bisa jadi kejengkelan pelaku didasarkan atas motif politik. Kemungkinan ada pihak-pihak yang selama ini menjelekkan figur atau tokoh yang diidolakan pelaku. Atau Risma terlalu melakukan pencitraan yang itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Malik, apa yang dilakukan Risma ini tidak elok. Bisa membuat iklim politik tidak sehat. Akhirnya ini nanti bisa ditiru yang politisi yang lain. Dikritik, diolok-olok, lapor secara pribadi atau lewat instansinya, ujarnya.

Malik meminta Risma mencontoh kearifan kebanyakan politisi senior dalam menyikapi haters. Misalnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kita ingat kan dulu SBY dikatain kebo. Ada kebo dibawa demo dengan ditulisi SBY. Apa yang dilakukan SBY? Kan gak seperti ini? ujarnya.

Jika tidak mencabut laporannya, Risma sendiri yang sebenarnya akan kena dampaknya. Misalnya ketika kasus ini terus bergulir ke pengadilan. Risma sebagai pelapor pasti kan harus dihadirkan ke pengadilan. Apa gak eman waktunya? Apa gak dibuat kerja saja menyelesaikan persoalan-persoalan Surabaya? tanya Malik.

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250