Surabaya Viral - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Penangkapan diduga terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Saat ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya. Mereka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama.
Menanggapi OTT tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dengan tegas menyatakan, tidak membutuhkan jaksa yang pintar tapi tidak bermoral. “Saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Jaksa Agung, kata dia, juga secara tegas menyampaikan kepada jajaran jika kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Oleh sebab itu, kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut, menurut Jaksa Agung memang sudah sepantasnya.
Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana. Sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik institusi. Kami akan disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di institusi kejaksaan,” ujar Ketut. (Sal/red)