Dzakiyul Fikri Gantikan Puji Triasmoro Sebagai Kajari Bondowoso

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejari Bondowoso, Kamis (23/11/2023). (Red)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejari Bondowoso, Kamis (23/11/2023). (Red)
banner 728x90

Surabaya Viral - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejari Bondowoso, Kamis (23/11/2023).

Mantan Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jam Datun Kejaksaan Agung itu dilantik menggantikan Puji Triasmoro yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi.

Dalam sambutannya, Mia Amiati berpesan kepada Kajari Bondowoso yang baru agar segera mengembalikan situasi kerja dan memotivasi seluruh jajaran untuk bangkit dan kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum.

"Selain itu juga harus segera mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan," katanya melalui keterangan tertulis pada kompas.com.

Intergritas moral menurut dia adalah standar wajib yang harus dimiliki oleh korps Adhyaksa dimanapun berada. "Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang melekat pada semua jaksa di Jatim," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 5 Desember 2023. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (15/11/2023) lalu

Sebagai penerima suap, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal/red)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250