Surabaya Viral - Pj Gubernur Adhy Karyono mengajak warga Jatim mendukung pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Hal itu ditegaskan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Pesta demokrasi sudah selesai, MK sudah memutuskan, dan mari kita dukung pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/4/2024).
Menurutnya proses sidang sudah digelar terbuka dan diikuti oleh banyak pihak. Karena itu jika sudah diputus oleh majelis hakim, maka tinggal dterima dan dijalankan oleh semua pihak. "Kita tinggal menerima dan mendukung saja," terang Adhy Karyono.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan atas permohonan kedua pasangan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Sementara pertimbangan putusan untuk Ganjar-Mahfud karena dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga sama telah ditolak MK.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan. (K15-11)
Surabaya Viral - Pj Gubernur Adhy Karyono mengajak warga Jatim mendukung pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Hal itu ditegaskan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Pesta demokrasi sudah selesai, MK sudah memutuskan, dan mari kita dukung pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/4/2024).
Menurutnya proses sidang sudah digelar terbuka dan diikuti oleh banyak pihak. Karena itu jika sudah diputus oleh majelis hakim, maka tinggal dterima dan dijalankan oleh semua pihak. "Kita tinggal menerima dan mendukung saja," terang Adhy Karyono.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan atas permohonan kedua pasangan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Sementara pertimbangan putusan untuk Ganjar-Mahfud karena dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga sama telah ditolak MK.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan. (Sal/red)