Surabaya - Sepanjang 2024, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memfasilitasi ratusan produk UKM untuk memperoleh sertifikat halah, baik itu sertifikat halal reguler maupun halal self deaclere.
Rinciannya, 204 sertifikat halal reguler, dan 150 halal self deaclere. Sehingga total ada 354 UKM yang mendapatkan dari fasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
"Jumlahnya terus bertambah. Tahun 2023 lalu hanya 324 UKM, tahun ini 354 UKM. Tahun depan kami upayakan untuk terus bertambah," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa, Senin (3/11/2024).
Menurutnya produk halal merupakan hal yang penting bagi konsumen, terutama bagi konsumen muslim karena konsumen muslim ingin mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat islam.
"Kepastian produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk, karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya," terangnya.
Pelaku UKM Jatim mendapatkan sertifikat halal. (Red)
Regulasi halal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini disahkan pada 23 Juli 2014 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
UU JPH bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di indonesia, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk indonesia di pasar global.
Dalam UU JPH dijelaskan bahwa produk halal adalah produk yang memenuhi persyaratan syariat islam dan tidak mengandung unsur haram atau najis.
"Produk halal ditandai dengan adanya sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bagi UKM, jaminan produk halal juga penting, karena produk halal dapat meningkatkan daya saing ukm di pasar global.
Menurutnya asar global saat ini semakin terbuka, sehingga UKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara. Produk halal juga dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UKM untuk bersaing di pasar global.
"Produk halal juga dapat meningkatkan ekspor UK. Hal ini karena produk halal memiliki permintaan yang tinggi di pasar global," pungkasnya. (Sal/red)