Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim Tahun 2024. (Red)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim Tahun 2024. (Red)
banner 728x90

                             

Surabaya Viral - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024.

Bertempat di Ruang Bromo bankjatim Kantor Pusat Surabaya, hadir langsung dalam RUPSLB tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh dewan komisaris serta direksi bankjatim pada hari Rabu (11/12).

 
Agenda RUPSLB 2024 bankjatim memiliki dua mata acara. Yaitu Persetujuan Aksi Korporasi Perseroan dan Penyesuaian Nomenklatur Pengurus Perseroan.
 
Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB kali ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya BPD yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi BPR.

Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB agar status BPD tidak berubah menjadi BPR.
 
”Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jawa Timur terus menunjukkan tren stabil dan resilien. Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah 3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
 
Adhy juga memaparkan, saat RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten.

Selanjutnya, karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT. Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut.

”Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
 
Pihaknya berpesan, semua proses yang terkait dengan langkah-langkah untuk mengoptimalkan suatu bank daerah tentu sangat bergantung kepada dukungan para pemegang saham baik seri A maupun seri B.

”Oleh karena itulah mari kita bersama-sama bersinergi demi kemajuan provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
 
Direktur Utama bankjatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja bankjatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan angka yang positif.

Asset bankjatim telah mencapai Rp 109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp 63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp 87,96 triliun dan laba sebesar Rp 1,02 triliun.
 
Busrul memaparkan, OJK telah meluncurkan roadmap untuk BPD tahun 2024 – 2027 yang secara umum memiliki tujuan untuk mentransformasi BPD seluruh Indonesia menjadi institusi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat serta berkonstribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Hal ini selaras dengan kebijakan strategis bankjatim yang diimplementasikan dalam transformasi 5 Pilar yang sudah berjalan sejak tahun 2023 dan akan dilanjutkan pada aksi penguatan di batch selanjutnya.

Kebijakan strategis tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan secara linier, namun juga secara eksponensial untuk merespon dinamika dan tantangan di industri keuangan. Selain itu juga sekaligus untuk mewujudkan visi Perseroan menjadi BPD No. 1 di Indonesia melalui aksi korporasi penyertaan modal Kelompok Usaha Bank (KUB).
 
”KUB menjadi salah satu game changer untuk memperkuat fondasi perbankan di Indonesia, khususnya untuk BPD, baik dari aspek permodalan maupun aspek business to business layaknya aksi korporasi pada umumnya. Partisipasi aktif perseroan dalam pelaksanaan KUB ini memberikan positioning bahwa bankjatim memiliki kekuatan bisnis, keuangan, dan human capital yang baik sehingga mampu bersinergi dengan BPD lain untuk tumbuh bersama,” ungkapnya.
 
Sampai saat ini, bankjatim telah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Dipercayanya bankjatim untuk bekerjasama dengan 5 BPD tersebut semakin memperkuat positioning bahwa BJTM memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dari aspek fundamental untuk mengajak 5 BPD anggota KUB dalam memperkuat sinergi, efisiensi, dan daya saing lewat KUB.

Dengan kolaborasi serta sinergitas yang kuat, bankjatim dan 5 BPD itu akan membangun pondasi keuangan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi bankjatim sebagai BPD No. 1 di Indonesia.
 
”Strategi awal bankjatim dalam proses pembentukan KUB ini dilakukan dengan penyertaan modal lebih dari Rp 300 Miliar. Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, bankjatim akan menciptakan sinergi yang holistik mulai dari aspek modal, aspek bisnis dengan melakukan sinergitas bisnis, aspek keuangan dengan melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan aspek pendukung lainnya seperti penguatan human capital serta teknologi,” ucap Busrul.
 
Adapun untuk Bank NTB Syariah, progressnya saat ini sedang dalam proses persiapan konsolidasi keuangan yang akan dilakukan pada Laporan Keuangan periode Desember 2024 serta akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi di bidang finansial, bisnis, dan support diantara kedua belah pihak.
 
Kemudian dengan Bank Lampung, bankjatim telah melakukan penandatangan Shareholder Agreement dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan penandatanganan Akta Kepatuhan pada tanggal 08 November 2024. Untuk saat ini, bankjatim tengah melakukan proses pemenuhan dokumen perijinan penyertaan modal dan KUB kepada OJK.
 
Selanjutnya dengan Bank Banten, bankjatim saat ini sedang melakukan proses due diligence pada bidang keuangan, perpajakan dan hukum serta teknologi informasi. Selain itu, bankjatim dan Bank Banten juga sedang dalam proses pembahasan Shareholder Agreement. ”Bank Banten sendiri telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 November 2024 terkait ijin KUB antara bankjatim dan Bank Banten,” tutur Busrul.
 
Busrul menambahkan, sebagai bentuk respon perseroan atas momentum pelaksanaan KUB sekaligus untuk melanjutkan proses Transformasi 5 Pilar melalui aksi penguatan pada batch selanjutnya, saat ini perseroan juga melakukan penjajakan KUB dengan BPD lainnya.

Yaitu dengan Bank Sultra dan Bank NTT. Untuk tahapan penjajakan dengan Bank Sultra, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 15 November 2024. Saat ini bankjatim tengah melakukan kajian terhadap Bank Sultra melalui pihak konsultan independen.
 
Untuk tahapan penjajakan dengan Bank NTT, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 5 November 2024. Selanjutnya Perseroan sedang berproses melakukan kajian terhadap Bank NTT melalui pihak konsultan independen. Dalam pemenuhan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan juga telah melakukan komunikasi dan penjajakan kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan.  
 
”Dalam RUPSLB 2024 ini, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 Miliar dan kepada Bank NTT sebesar Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar,” tegas Busrul. 
 
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, bankjatim terus melangkah maju sebagai perusahaan induk KUB. Tentu hal ini akan menciptakan nilai tambah bagi nasabah, pemegang saham, dan masyarakat luas, sekaligus sebagai bukti dedikasi bankjatim untuk terus tumbuh bersama Jawa Timur dan Indonesia.
 
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika bisnis industri keuangan saat ini memang semakin menantang, terutama untuk BPD. Selain itu, sebagai bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), berdasarkan hasil keputusan RUPSLB bankjatim tanggal 26 September 2024 dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, wajib memiliki satu orang direktur yang membawahi UUS.

”Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut serta untuk mendukung perseroan agar lebih fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan distribusi beban kerja, maka dalam RUPSLB ini diusulkan untuk dilakukan perubahan nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.
 
Berikut susunan Direksi bankjatim setelah pelaksanaan RUPSLB 2024:
- Direktur Utama : Busrul Iman
- Direktur Bisnis Mikro, Ritel & Usaha Syariah : R. Arief Wicaksono

- Direktur Manajemen Risiko : Eko Susetyono
- Direktur IT, Digital & Operasional : Zulhelfi Abidin
- Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan : Arif Suhirman
- Direktur Keuangan, Treasury & Global Services : Edi Masrianto
- Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250