SURABAYA - As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, Madura melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, ia juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, ke Komisi Yudisial (KY).
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.
Ia menyebut banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. "Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," tukasnya bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Drs. Hakim Abdul Kadir, Jumat (21/5/2021).
Ia menambahkan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.
Sementara itu, As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. "Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, As'ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual.
Pengaduan As'ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4). Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya saat itu
Dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
"Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang nota bene adalah seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," tukasnya. (Red)