Surabaya - Sidang lanjutan kasus Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 6 saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebagian para saksi yang hadir dalam sidang yang diketuai Sutarno itu berasal dari manajemen tim sepak bola yang menerima sponsorship dari Viral Blast Global.
Appe Hamonangan Hutauruk, kuasa hukum dari 3 terdakwa dalam perkara tersebut yakni RPW, MU, dan JHP, menyebut semua keterangan saksi menguntungkan terdakwa.
"Dalam penjelasan saksi tidak ada point aliran dana sponsorship dari terdakwa," katanya usai sidang.
Selain itu, dalam pertemuan antara saksi dengan terdakwa, tidak pernah membahas tentang robot trading, namun hanya membahas tentang e book.
"Terdakwa dalam faktanya terdakwa tidak pernah memberikan kepada pihak lain sejumlah uang atau dalam bentuk apapun maupun dengan tujuan apapun," tegasnya.
Bahkan menurut dia para saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal para terdakwa."Bahkan saksi exchanger tidak tahu dan tidak kenal terdakwa," kata Appe.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal/red)