Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim

Ilustrasi.
Ilustrasi.
banner 728x90

Surabaya Viral - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman membenarkan, anggota unit II Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan upaya tangkap tangan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar (subsidi) di SPBU 54.61218 Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembeliian BBM subsidi jenis biosolar dengan manggunakan truck yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas empat ton," ujar Kombes Farman, Senin (6/11/2023).

Selain itu, lanjut Kombes Farman, pihaknya juga menemukan satu buah truck merk Mitsubisi yang sudah di modifikasi beserta kunci kontak dan STNK, dua buah handphone.

"Serta satu lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta dan BBM subsidi jenis biosolar kurang lebih dua ton," ucap Kombes Farman.

Kombes Farman mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, kernet dan operator SPBU bahwa satu unit kendaraan truk modifikasi Nopol. S 8284  UX merk Mitsubisi Dyna mengisi bbm subsidi jenis biosolar dengan total Rp 1,5 juta menggunakan barkot yang berbeda-beda dengan plat yang tertera pada kendaraan.

"Setelah diperiksa oleh petugas ternyata didalam bak truck terdapat empat bul dengan kapasitasmasing-masing satu ton," ujar Kombes Farman.

Kombes Farman menyebut, pihaknya kemudian membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka, kata Kombes Farman, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ucapnya.

Terpisah, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindakan semacam ini mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” ucap Ahad.

Ahad menyampaikan, BPH Migas juga telah mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor.

Ahad juga menegaskan, jika masyarakat mendeteksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka, diharapkan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat.

"Selain itu, untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujarnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250