Kasus Dugaan Korupsi Proyek KA di Kongo, Kajati Jatim Sebut Belum ada Tersangka

Kajati Jatim Mia Amiati (kanan). (Red)
Kajati Jatim Mia Amiati (kanan). (Red)
banner 728x90

Surabaya Viral - Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyebut belum ada nama tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pada proyek PT Industri Kereta Api (INKA) di negara Kongo.

Dia hanya menyinggung ada nama calon tersangka dalam penyedikan perkara tersebut. "Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Kalau calon tersangka sudah pasti. Ada yang mengarah ke arah sana sekarang tim penyidik masih pendalaman," katanya dikonfirmasi Rabu (18/9/2024).

Selain belum menentukan tersangka, penyidik Kejati Jatim juga belum dapat menentukan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi dugaan korupsi tersebut, dan masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur

"Tim BPKP Jatim sedang mengklarifikasi para saksi, dalam waktu dekat Insyaallah sudau keluar," terang Mia Amiati.

Perkiraan awal, dugaan praktik korupsi pada proyek kereta api di luar negeri tersebut merugikan negara lebih dari Rp 28 miliar

Seperti diketahui, penanganan kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Juni 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024.

Pertengahan Juli 2024 lalu, penyidik sempat menggeledah kantor PT INKA di Madiun dan sempat menyita ratusan dokumen terkait.

Secara umum, kontruksi kasus yang sedang disidik tersebut yakni PT. INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di negara Republik Kongo dengan difasilitasi perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT. IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure, dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Informasi yang dihimpun, proyek yang dibangun PT. INKA (Persero) di Republik Kongo senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. PT INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di Kongo.

INKA menyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik). Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250