Imigrasi Kenalkan Layanan Lentera Keimigrasian Kepada Asosiasi Pengusaha

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Surabaya, Novrian Jaya. (Dok Humas Kantor Imigrasi Surabaya)
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Surabaya, Novrian Jaya. (Dok Humas Kantor Imigrasi Surabaya)
banner 728x90

Sidoarjo Viral – Sebagai bagian dari diseminasi informasi kepada masyarakat, Imigrasi Surabaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan sosialisasi inovasi Lentera Keimigrasian.

Imigrasi Surabaya bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pengusaha dan juga PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan diseminasi Lentera Keimigrasian tersebut.

Di hadapan 33 pengusaha yang menempati kawasan industri terpadu itu, Kabid Inteldakim Novrian Jaya menyampaikan paparannya.

“Dengan adanya Lentera Keimigrasian ini adalah upaya untuk memudahkan pengusaha-pengusaha dalam hal edukasi dan literasi keimigrasian sehingga sehingga tidak ada kesalahan dalam memperkerjakan mengurangi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari Direktur Operasional PT SIER. Menurutnya acara ini dapat memberikan kemudahan dan membuat Imigrasi semakin dekat dengan para pelaku usaha.

“Terima kasih kepada Imigrasi berkenan hadir untuk memberikan dan berbagi ilmu kepada kami,” ujarnya Direktur Operasional Lussy Erniawati saat membuka acara di gedung utama PT SIER.

Inovasi Layanan Edukasi dan Literasi Peraturan Keimigrasian (Lentera Keimigrasian) merupakan inovasi Kanim Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim dalam upaya mendukung program pemerintah membuka investasi dan penyebaran informasi keimigrasian terbaru.

Dengan akan semakin banyaknya Orang Asing masuk ke Indonesia, maka peran pengawasan Keimigrasian perlu ditingkatkan secara professional dan akuntabel guna terciptanya Iklim Ivestasi yang tepat dan sehat.

Namun kenyataannya seringkali terjadi gap informasi antara dunia usaha dan peraturan keimigrasian terbaru. Kekurangan informasi membuat Orang Asing dan Penjamin kerap kali melakukan pelanggaran keimigrasian karena ketidaktahuan orang asing dan penjamin dalam menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya.
Sehingga perlu dijembatani dengan inovasi Lentera Keimigrasian agar informasi dapat dengan tepat disampaikan.

Layanan ini merupakan jawaban Imigrasi Surabaya untuk memberikan layanan edukasi gratis kepada Penjamin/Sponsor dan atau Orang Asing untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah akreditasi Kantor Imigrasi Surabaya.
Dengan adanya Lentera Keimigrasian, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait peraturan keimigrasian. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran terjadi.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin juga berkesempatan menerima apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terciptanya inovasi Lentera Keimigrasian.

“Lentera Keimigrasian adalah pola baru pengawasan Keimigrasian dengan maksud dan tujuan menjadikan Imigrasi Surabaya sebagai Mitra Kerja bagi para Pengusaha serta menjadi wadah untuk memberikan solusi bagi setiap orang asing,” ujar Kepala Kantor Chicco di Istora Senayan Jakarta.

Lentera Keimigrasian sendiri merupakan ruang khusus yang bertempat di Imigrasi Surabaya dimana orang asing dan penjamin akan disambut oleh petugas yang bersiaga untuk menjawab pertanyaan dan memberikan konsultasi seputar izin tinggal dan penegakan hukum keimigrasian bagi Orang Asing dan Penjamin.

“Kami berharap Lentera Keimigrasian bisa menjadi wadah untuk memberikan solusi bagi tiap orang asing maupun perusahaan atau penjamin yang akan melakukan investasi di Indonesia,”lanjutnya.

Hingga saat ini pengguna layanan Lentera Keimigrasian telah mencapai 223 orang asing yang berasal dari 44 penjamin.
Bagi mayarakat yang ingin memanfaatkan layanan Lentera Keimigrasian dapat datang langsung ke Layanan Izin Tinggal Imigrasi Surabaya pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250