Surabaya Viral - Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP) dalam kasus perdagangan orang.
Pria berinisial HR itu muncul dari tempat persembunyiannya setelah dipancing untuk menyelesaikan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Rabu (8/5/2024) lalu.
"Kami memanggil lembaga bantuan hukum yang membantu HR dalam memproses layanan keimigrasian. Kami memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Ramdhani dikonfirmasi Jumat (17/5/2024).
Saat HR datang ke kantor Imigrasi, petugas pun langsung mengamankan HR. HR pun menyerah tanpa perlawanan. Petugas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa teman wanita HR yang tinggal di persembunyian HR dan menemukan petunjuk dan alat bukti.
Pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT. "Kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut," terangya.
Dalam hal keimigrasian, HR dianggap melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ramdhani menceritakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," tutur Ramdhani.
Kedutaan Besar Bangladesh juga mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia. (Sal/red)