Surabaya Viral - Polisi menegaskan jika motif peristiwa penembakan warga Sampang bukan motif politik, melainkan motif balas dendam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Totok enggan menjelaskan detil kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud. "Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah MW, H, dan S. Ketiganya warga Sampang. Dua lainnya adalah AR dan HH warga Pasuruan.
"MW adalah adalah seorang kepala desa di Sampang dan merupakan otak penembakan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus tersebut MW berperan sebagai perencana aksi penembakan, menyiapkan eksekutor, menyiapkan fasilitas termasuk senjata api.
Tersangka H bersama MW juga berperan merencanakan, serta memantau posisi korban dan situasi sebelum aksi penembakan. "Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelasnya.
Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.
Kelima tersangka dijerat pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
Muarah sebelumnya ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang duduk di sebuah toko di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Penembak melarikan diri usai melakukan aksinya.
Korbam sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena mengalami luka pada punggung dan perut. (Sal/red)