Surabaya Viral - Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim, HM Arum Sabil akan berkirim surat menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Yakni, tentang tidak diwajibkannya Pramuka menjadi ekstra kurikuler (ekskul) di sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Kami kemarin sudah sepakat dengan Kwarnas dan Kwarda seluruh Indonesia. Bahkan, untuk Jawa Timur kami akan membuat komitmen bersama mendesak kepada Menteri Nadiem yang akan diikuti oleh pernyataan seluruh Kwarcab dan Gugus Depan Pramuka seluruh Jawa Timur,” tegas Arum Sabil, Sabtu (27/4/2024).
Arum mendesak bagaimana pelajaran ekstra kurikuler menjadi wajib dan wajib dilaksanakan semua anak di sekolah, karena pramuka itu mendidik karakter, disiplin, adab, ahklak. Dan, Pramuka juga mengenalkan anak-anak kepada alam dan juga diajari cinta kasih.
“Untuk surat secara resmi sudah kami buat bersama Kwarnas dan seluruh Kwarda. Tapi untuk Jawa Timur, kami buat secara tersendiri dan akan diikuti oleh seluruh Kwarcab se-Jatim,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik ramai membicarakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan itu diperbincangkan karena mencabut pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Pada Rabu, 3 April lalu, Nadiem mengklarifikasi kabar itu dalam rapat kerja Komisi X DPR. Dia menerangkan Pramuka tetap wajib menjadi ekstrakulikuler.
Sekolah masih diwajibkan menyelenggarakan ekstrakulikuler Pramuka.
Namun, siswa punya kebebasan apakah akan ikut serta atau tidak dalam gerakan itu.
"Peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem. (Sal/red)