Surabaya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menggelar ujicoba monitoring dan evaluasi (Monev) program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) di 2 kabupaten yakni di Kabupaten Lumajang dan Bondowoso.
Monev digelar dengan melibatkan kelompok Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan atau KOMPAK sebagai tim pendamping Monev Terpadu
Sebenarnya ada daerah yang dijadikan lokasi ujicoba selain Lumajanh dan Bondowoso, yakni Kabupaten Pacitan dan Trenggalek. "Tapi karena Pacitan dan Trenggalek sedang menggelar pilkada serentak, maka Monev terpadu digelar di Lumajang dan Bondowoso," kata Tenaga Ahli PKAD dari KOMPAK, Fakhrul Rizal saat workshop evaluasi hasil ujicoba monev PKAD terpadu Jawa Timur, Kamis (10/12/2020).
Di kedua kabupaten tersebut, Monev digelar secara terpadu dari tingkat desa hingga kabupaten. Di Lumajang dilakukan di Desa Gucialit Kecamatan Gucialit dan Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe.
Sementara di Kabupaten Bondowoso, monev juga digelar di Desa Banyuputih Kecamatan Wringin, dan Desa Grujukan Kecamatan Cerme.
Monev dilakukan untuk melihat sejauh mana aparatur melaksanakan instrumen PKAD yang sudah disusun sebelumnya. "Instrumen disusun berdasarkan panduan dan pengalaman tim yang ada di kabupaten dan kecamatan," ujarnya.
Ada 3 hal yang menjadi obyek monev tersebut yakni sumberdaya manusia tentang bagaimana kapasitas sumberdaya manusia di tingkat desa.
Kedua sistem dan prosedur. Dalam hal ini menyangkut regulasi, SOP dan anggaran yang disiapkan. "Ketiga adalah organisasi tata laksana, seputar bagaimana lembaga-lembaga di tingkat desa berfungsi," jelasnya.
Di Jawa Timur dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 73 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini Kabupaten Bondowoso sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati nomor 20, sementara di Lumajang masih peraturan bupati masih dibahas di biro hukum Pemkab Lumajang.
Sebelumnya, dalam hal peningkatan kapasitas aparatur desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur juga membuat inovasi dan terobosan melalui pembentukan Klinik Desa di 666 Kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Klinik Desa dikelola oleh dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Jatim.
Pertama, Inspektorat Provinsi Jatim yang kemudian membentuk Klinik Kades Lawas atau Kawal Dana Desa melalui pengawasan. Klinik Kades ini ada di 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jatim, kata Yasin.
Pembentukan Klinik Desa bertujuan membangun ruang konsultasi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan Dana Desa (DD) dengan tujuan mengatasi segala persoalan bantuan keuangan di desa. Selain itu, untuk menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Dana bantuan lainnya dengan baik. Sebab, setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan. (Red)