Untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi, Jatim Sahkan Perda RUED

Kadis ESDM Jatim Nurkholis. (Red)
Kadis ESDM Jatim Nurkholis. (Red)
banner 728x90

Surabaya Viral - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy, Jumat (16/8/2024).

"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan," tambahnya.

Terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.

Kadis ESDM Jatim Nurkholis menambahkan perubahan Perda terkait RUED dikarenakan beberapa hal.

"Jadi Perda awal itu Perda Jatim No Tahun 2019, diubah karena ada Perpres 11 Tahun 2023 terkait tambahan kewenangan komponen di sub Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT)," kata Nurkholis didampingi Kabid EBT Rendy Herdijanto, Jumat (16/8/2024).

"Jadi di Perpres 11 ada tambahan kewenangan terkait pengembangan EBT. Itu jadi kita tambahkan di Pasal 6, di Perda RUED Jatim terbaru tersebut," tambahnya.

Nurkholis memaparkan secara subtansi, ada 2 perubahan dalam Perda RUED di Jatim.

"Jadi subtansinya ada dua. Pertama perubahan Perda itu karena ada Perpres 11 tentang tambahan kewenangan terkait dengan EBT, dan yang kedua target optimalisasi energi terbarukan yang semula pada tahun 2025 ditargetkan di angka 17 persen diturunkan jadi 12,5 persen," ungkapnya.

"Kenapa diturunkan? Karena rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN mau membangun air pump storage 1000 Megawatt tidak jadi, dan ditunda tahun 2030, jadi target energi terbarukan diturunkan. Dan untuk targetnya di tahun 2050 naik, semula 19 persen jadi 23,56 persen. Itu cuma dua saja inti perubahan RUED yaitu merubah target dan urusan kewenangan," tandas Pj Wali Kota Probolinggo ini. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250