Kasus Budi Said, Pelajaran Penting Untuk Pembeli Emas Antam Agar Lebih Berhati-Hati

banner 728x90

SURABAYA - Kasus perdata yang melibatkan pengusaha Surabaya Budi Said dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk disebut sebagai pelajaran penting bagi semua masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi emas Antam khususnya dengan nilai yang tidak sedikit

Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengimbau, para pembeli selalu hati-hati dengan janji-janji dan iming-iming diskon para marketing emas Antam. Antam tak pernah menawarkan harga diskon.

Apalagi kalau pembeli potensial, seperti dalam kasus  pengusaha Budi Said yang memborong emas di atas Rp 3 triliun. Pembelinya harus hati-hati jangan sampai tergoda dengan iming-iming marketing

Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan, katanya dikonfirmasi Senin (1/2/2021).

Pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. Pembeli seharusnya bisa berkontak dengan manajemen Antam untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon  atau tidak.

Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi  secara benar dan mengetahui modus marketing.

Namun, dalam banyak kasus yang sekarang sedang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi  seperti ini tidak  pernah  dilakukan pembeli.

Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang  objek yang akan dibeli.

Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli.

Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan. Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.

Penegak hukum bisa menilai  secara bijaksana dan adil, apakah korporasi melakukan tindakan penipuan, manipulasi atau tidak.

Muara semua keputusan  harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak, ujar penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara itu.

Ferdy menekankan, dalam panduan umum bertransaksi ada beberapa syarat, seperti menyiapkan KTP dan NPWP, perlu melakukan proses order, pembayaran bisa tunai atau debit dan harga sesuai dengan publish rate sebagaimana yang terdapat dalam website.

Yang terakhir ini menurut saya sangatlah penting, karena di situ dijelaskan bahwa Antam tak pernah  memberikan harga diskon, kata Ferdy.

Dia juga menegaskan jika sebagai pembeli apalagi pembeli potensial yang dananya di atas Rp 1 triliun perlu hati-hati dengan iming-iming diskon dari marketing.

Tindakan  manipulasi seperti ini  sering  diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan OJK ke publik. Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi, tandasnya.

Sementara itu, Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.

"Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada publik bahwa Antam tidak pernah  memberikan diskon kepada pembeli emas," terangnya.

Permohonan Banding

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abdullah mengaku pengajuan banding dari PT. Antam telah masuk ke pihaknya. Permohonan banding tersebut dimasukkan sejak tanggal 21 Januari 2021 kemarin. Akan tetapi hanya pengajuan saja. Memorinya belum, terang Safri.

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat pertama Budi Said, Ening Swandari mengaku menghormati upaya hukum tersebut. Kami menghormati ya dan kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, akuinya.

Setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, masih ada beberapa pihak yang menggugat terkait pembelian emas di Logam Mulia Surabaya kepada Antam.

Seperti Adiyanto Wiranata (menggugat ganti rugi Rp 27 miliar), Daniel Kristanto (meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 % per tahun), Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1,426 miliar).

Total seluruh kerugian Antam dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun. Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani.

Eksi mengakomodir pembelian dari funder (pembeli), seperti Lim Melina, Budi Said, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto dan Joshua Kelvin Gani.

Eksi bekerjasama dengan Endang Kumoro (Kepala Butik Surabaya), Misdianto (Pegawai Outsourcing) dan Ahmad Purwanto (back office staff) dalam meyakinkan para funder. (Red)

banner 300x250
banner 300x250