Surabaya - Setelah hampir jatuh pailit, PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, kembali kalah atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo di Pengadilan Negeri Surabaya
Pada persidangan perkara register nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Sby, Senin (26/07/2021) telah diputuskan oleh majelis hakim yang di ketuai Sudar dalam amarnya mengabulkan gugatan penggugat, Menyatakan Tergugat I, PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, tegas Sudar saat membacakan amar pitusan kemarin.
Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa asset tanah Seluas 185.414,28 m2 di Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Avila Prima Intra Makmur, di dalam area Komplek Perumahan Argent Parc Sidoarjo, sejumlah 60% dari tanah tersebut merupakan hak dari Para Penggugat masing-masing sebesar 20%.
Menurut informasi yang dihimpun, pada perkara No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, dalam pengurusan Tim Pengurus Bonar Parulian Sidabukke, SH., G.Dip., L.L.M, C.L.A, dan Yandi Suhendro SH, C.L.A, C.P.L, C.P.C.L.E, Bank UOB Indonesia merupakan kreditur pemegang hak tanggungan terkait tanah di Sidoklumpuk, Sidoarjo tersebut, oleh karena itu PT Bank UOB Indonesia (United Overseas Bank Indonesia) juga turut digugat dalam perkara ini.
Bonar Parulin Sidabuke, ketika dikonfirmasi terkait putusan perkara tersebut yang berkaitan dengan posisi para kreditur PT Avilla menyampaikan, "Kalau dalam konteks homologasi, bila ada pihak dirugikan dalam artian Debitor tidak bisa melaksanakan apa yang disepakati di dalam PKPU, maka dapat diajukan Pembatalan Perdamaian", tutur Bonar saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp(WA), Selasa (27/7).
Sedangkan terkait dengan adanya beberapa pembeli rumah di Argent Parc, dan menjadi kreditur saat itu Bonar membenarkan." Memang iya ada beberapa pembeli rumah argent parc yang juga ikut " imbuhnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait Aset yang di putuskan juga merupakan hak dari para pengggugat sesuai putusan perkara 61/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dibacakan, dan nasib dari para pembeli rumah Argent Parc juga dapat dirugikan dengan tindakan PT APIM, karena status hak atas tanahnya menjadi tidak jelas, Bonar menyampaikan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perdamaian.
Sementara itu, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat dalam perkara PMH, saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya saat ini belum memberikan komentar meski telah membaca pesan di WhatsApp. (Red)