Absen Pemeriksaan KPK, Khofifah Terbang ke Cina

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Red)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat (20/6/2025).

Pada Jumat pagi, Khofifah disebut terbang ke Cina untuk menghadiri wisuda Jalaluddin Mannagalli Parawansa putranya di Universitas Peking Cina.

"Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina," kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Jumat siang.

Urusan pemerintahan selama Khofifah cuti diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim.

"Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim," jelasnya.

Khofifah sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan tak memenuhi pemeriksaan hari ini karena memiliki keperluan lain.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. "Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). (Sal/red)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250