Mengaku Bujang Untuk Nikah Lagi, Pejabat BUMN Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

banner 728x90

Surabaya - Bambang Kesuma Jaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rista Erna saat membacakan tuntutan diĀ  hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Tirta.

Erna menjelaskan jika pria yang bekerja di unit perusahaan PT Pertamina itu dianggap bersalah melanggar pasal 279 KUHP tentang perkawinan.

Usai sidang, kuasa hukum korban Rahmat Ciptadi menyebut tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. "Ada pasal yang dihilangkan oleh jaksa yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jelas terungkap bahwa terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan mengaku bujang, padahal sudah memiliki isteri dan 3 orang anak.

Dalam dakwaan jaksa, Bambang Kesuma Jaya disebut menikah dengani Martha Lazuarditya NovitriI pada 14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto ldengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan tersebut pasutri Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya dikarunia 3 orang anak.

Juli 2018, terdakwa Bambang Kesuma Jaya bersama seorang wanita Charolina Ria Putri mendatangi rumah Modin Soliman minta dinikahkan secara siri, sebab Charolina Ria Putri sedang hamil.

Sebelum menikahkan keduanya secara siri, Modin Soliman menanyakan status terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri dan dijawab masih sama-sama bujangan. Karena sama-sama masih bujangan, keduanya pun dinikahkan oleh Modin Soliman.

Tanggal 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri menikah siri dan mengucapkan ijab qobul dihadapan penghulu di KUA Kecanatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Akta Nikah : 0081 / 014 / II / 2019 tanggal 04 Februari 2019. Setelah melangsungkan akad nikah, terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan.

Tanggal 23 April 2019, pernikahan sirit terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri diketahui Martha Lazuarditya Novitri sewaktu melihat akun instagram charolinaasmara.

Berdasarkan keterangan Muhammad Asin, selaku Penghulu KUA Kecamatan Magersari Mojokerto diterangkan bahwa pernikahan antara Bambang Kesuma Jaya dan Marta Lazuarditya Novitri masih sah secara hukum.

Perbuatan terdakwa Bambang Kesuma Jaya yang menyembunyikan perkawinannya diancam Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dengan pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (mad)

banner 300x250
banner 300x250