Konflik Tiket Tumpak Sewu - Coban Sewu, Ini Penegasan PU SDA Jatim

Rapat pengelola wisata air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu di Dinas PU SDA Jatim, Selasa (10/2/2026). (Red)
Rapat pengelola wisata air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu di Dinas PU SDA Jatim, Selasa (10/2/2026). (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang.

Bertempat di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim seluruh pihak terkait persoalan ini terutama Kepala Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang Herianto dan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang turut dihadirkan.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante menegaskan dalam kesempatan ini, Pemprov Jatim kembali menegaskan tentang penegakan aturan tentang kegiatan dan pengelolaan di kawasan Sungai Glidik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

“Dalam forum mediasi ini hadir seluruh pihak termasuk dua kepala desa, kemudian dari dinas pariwisata Malang maupun Lumajang dan juga dari provinsi,” tegas Ruse pada media, Rabu (11/2/2026).

“Nah kami dari kami PU SDA memang kami kembali memberikan penegasan untuk pengaturan di badan sungai. Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi yang beraktifitas di sungai berupa penarikan tiket, karena itu melanggar aturan,” tegas Ruse.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan dari diskusi yang berkembang pihak dari Kabupaten Malang mendorong adanya kerjasama pengelolaan dengan alasan tapal batas administrasi dan keselamatan pengunjung.

“Contohnya pengunjung yang masuk dari Lumajang dan menyeberang sungai berarti masuk wilayah Malang keselamatannya menjadi tanggung jawab Malang atau Lumajang. Nah yang semacam itu butuh ada kesepakatan bersama,” tegasnya.

Diketahui, konflik yang terjadi saat ini antara pengelola wisata Tumpang Sewu dan Coban Sewu ini juga pernah terjadi di tahun 2024 yang lalu.

Dimana pengelola wisata Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik. Padahal sesuai kesepakatan tidak boleh ada penarikan di bawah sungai. Penarikan tarif hanya dibolehkan di titik pintu masuk baik yang masuk dari Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang.

Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu memang keluar rekomendasi dari Dinas PU SDA terkait pemanfaatan Sungai Glidik. Dua Bumdes baik Malang maupun Lumajang sama sama mengantongi izin.

Namun dalam proses perizinan itu dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sebekumnya telah sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif yang lain. (Sal/red)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250