SURABAYA VIRAL - Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta mengenai asal-usul produk yang diperdagangkan PT Bentang Persada Internusa (BPI).
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), yang menurut pengetahuannya menyerahkan produk beserta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Keterangan tersebut disampaikan Andre saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung Rabu (30/9). Ia menjelaskan mekanisme pengadaan wire rope di PT BPI, mulai dari pemesanan hingga barang diterima dan diperiksa sebelum disimpan di gudang.
"Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang," kata Andre.
Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian menanyakan pengetahuan Andre mengenai status sertifikasi produk yang diterima PT BPI.
Andre mengatakan, wire rope yang dikirim supplier telah disertai sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.
"Menerima (wire rope) dari supplier (SSGS) sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya (dikeluarkan oleh) Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Andre juga mengungkap hubungan bisnis antara PT BPI dan PT SSGS. Menurut dia, PT SSGS menunjuk PT BPI sebagai distributor. Produk yang dijual kepada konsumen tidak mengalami perubahan bentuk.
"Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk," katanya.
Keterangan mengenai mekanisme perdagangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond.
Edward menanyakan apakah transaksi produk wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Andre menjawab bahwa produk tersebut selama ini dikenakan PPN.
"Produk (wire rope) selalu dikenakan PPN," tegasnya.
Penasihat hukum kemudian mengarah pada aspek penggunaan produk oleh konsumen. Andre ditanya apakah selama bekerja di PT BPI pernah menerima keluhan terkait wire rope yang dipasarkan perusahaan.
Tidak hanya komplain mengenai kualitas, Edward juga menanyakan apakah pernah terdapat laporan bahwa wire rope tersebut membahayakan keselamatan konsumen.
Andre memastikan tidak pernah menerima laporan maupun komplain tersebut.
"Tidak ada komplain, tidak ada korban," jawabnya.
Ditanya Edward terkait dengan aktifitas perusahaan maupun gudang milik PT BPI apakah juga melakukan produksi, secara tegas Andre menyatakan tidak ada. Ia menjelaskan, jika perusahaan tempatnya bekerja hanya melakukan proses penjualan sebagai distributor barang.
"Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja. Soal (merek) Dongwa ke Unistred itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja," ucapnya.
Dicecar apakah mereka juga melakukan penempelan merek pada barang, Andre kembali menegaskan, jika pihaknya tidak menempelkan merek apapun.
"Dari Dongwa ke Unistrend itu kita tidak menempelkan merek apapun, itu hanya pencatatan secara administrasi saja
Tidak ada Mens Rea
Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond mengatakan, rangkaian proses pengadaan dan perdagangan tersebut harus dilihat bersama ketika menilai ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara yang menjerat Santoso.
Menurut Edward, persoalan hukum tidak semata-mata berhenti pada status sertifikasi sebuah produk. Pengetahuan terdakwa ketika memperoleh barang, informasi yang diberikan supplier, hingga proses pendistribusiannya perlu diuji berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan.
"Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Edward.
Ia menambahkan, posisi Santoso sebagai pihak yang memperoleh barang dari supplier juga menjadi bagian penting untuk melihat konstruksi perkara secara utuh.
"Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan," katanya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran. Produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Jaksa mendalilkan bahwa wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sedangkan untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan tersebut antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. (Sal/red)