SURABAYA VIRAL - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur periode 2021-2024, Nur Kholis, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan perizinan tambang dan air tanah yang menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, di Surabaya, Jumat (23/10/2026).
"Benar, saudara NK dipanggil sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Aris Mukiyono. Pemanggilan dilakukan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan datang," ujar Adnan saat dikonfirmasi.
Menurut Adnan, pemanggilan Nur Kholis merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang muncul dalam dakwaan Aris Mukiyono. Dalam surat dakwaan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi yang dibacakan 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Tipikor Surabaya, disebut total dana Rp 687,5 juta yang diduga berkaitan dengan NK.
Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan (OS), yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan Rp 135 juta lainnya dari tersangka Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
"Informasi tersebut diperoleh berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja. Penyidik masih mengkaji fakta persidangan dan mencocokkannya dengan alat bukti," kata Adnan mengutip siaran pers Kejati Jatim Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Adnan menegaskan, status Nur Kholis saat ini masih sebagai saksi. Namun, Kejati tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status jika alat bukti mencukupi.
"Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya," ujar Adnan.
Seperti diketahui, Aris Mukiyono didakwa menerima Rp 4,09 miliar dari praktik pungutan liar perizinan tambang dan SIPA. Modusnya, menggunakan kewenangan disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen WIUP, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IPAT. Jika pemohon tidak menyetor uang pelicin Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, dokumen yang seharusnya bisa diproses transparan via OSS sengaja diperlambat.
Dalam perkara itu, Aris tidak sendiri. Ertika Dinawati didakwa menerima Rp 317 juta dan Hermawan Rp 230 juta, yang disidang dalam berkas terpisah.
Nur Kholis sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Ia disebut-sebut dalam sidang menerima uang tunai dan cendera mata sedikitnya Rp 100 juta pada masa jabatannya di ESDM sejak Februari 2024.
Kejati Jatim memastikan akan menghadirkan Nur Kholis di persidangan untuk dimintai keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu. (Sal/red)