Surabaya - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti perihal perkara sengketa tanah antara istri Bos Djarum, Widowati Hartono dengan Mulyo Hadi di PN Surabaya. Dalam perkara itu, Mulyo Hadi menggugat Widowati di PN Surabaya perihal sengketa kepemilikan tanah di Puncak Permai III, Surabaya.
Dalam tayangan video di Facebook berdurasi 13.09 menit itu, Kamaruddin menilai loyalitas, empati, dan nurani seorang advokat, Lim Tji Tiong sangat diapresiasinya. Menurutnya, seyogyanya advokat membela kliennya, termasuk dalam perkara perebutan tanah seluas 6.850 meterĀ² itu di kota pahlawan itu.
"Seorang advokat di jatim dibunuh oleh penegak hukum lain hanya karena ulah seorang wanita konglomerat paling kaya di Indonesia," kata Kamaruddin dalam video tersebut.
Bahkan, Kamaruddin menerangkan, perwakilan asosiasi advokat di Surabaya sempat berkonsultasi dengannya. Dalam perbincangan itu, perwakilan asosiasi advokat itu membenarkan perihal insiden tersebut di Jatim.
"Mereka mengatakan ada masalah di Jatim, bahwa istri orang terkaya di Indonesia, memerintahkan penegak hukum untuk mengambil tanah rakyat, mengerahkan 50 sampai 250 untuk merebut tanah, dimana sebelumnya sebetulnya sudah diwarning oleh tentara supaya segera menyingkir dari situ, karena intelejen mereka mengatakan orang-orang pemilik tanah ini akan dibunuh, tapi advokat ini percaya diri dan tetap disitu untuk melindungi masyarakat," ujarnya.
Ketika ratusan personel kepolisian dikerahkan, Kamaruddin menyebut terjadi kontak fisik atau pemukulan terhadap para pemilik tanah yang bersertifikat itu. Mengetahui hal itu, Lim tak tega dan 'menyerahkan' tubuhnya ke para penegak hukum yang menyerang.
"Dilindungi dan dipeluk kliennya, jadi dia (Lim) yang dihajar berdarah-darah dan saya lihat fotonya pas di pertemuan, saya bilang konglomerat yang harus dihajar ini, jangan penegak hukum yang hajar," tuturnya.
Kamaruddin lantas menyoroti laporan kepada Presiden, Komisi 3 DPR RI Kapolri. Menurutnya, hal itu tidak dijalankan atau tidak ditanggapi dengan benar.
Mengingat, hal tersebut lantaran istri orang terkaya di Indonesia lah yang beperkara. Yang ajaibnya atau celakanya, setelah diteliti, rupanya salah lokasi.
"Akhirnya, di perdata dimenangkan oleh pemilik tanah, banding dimenangkan pemilik tanah, ini menunggu putusan kasasi. Celakanya lagi, Kepala BPN mencoret di bawah tangan, me-renpoint, misalnya sertifikat 235/Kebon Jeruk dicoret jadi Tanjung Duren, baru saja dicoret masih awal tahun ini tapi orang sudah mati gitu loh dan ajaibnya lagi tanah itu tidak bisa dikuasai pemilik, tapi dikuasai 56 preman suruhan orang terkaya ini," katanya.
"Negara hukum macam apa ini, padahal konstitusi kita mengatakan Indonesia adalah negara hukum, pasal 27 mengatakan setiap orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tapi di dalam praktik, itu cuma kata-kata dan kemunafikan, makannya saya katakan kita harus rebut kepolisian dari tangan mafia, karena mensuplai infus-infus atau apapun kepada polisi kita, mustahil ada kepastian hukum pada masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, perkara itu bermula ketika Kuasa hukum Widowati, Adidharma Wicaksono buka suara terkait sengketa tersebut usai bungkam selama sekian lama. Bahkan, ia menyebut bila obyek tanah itu merupakan milik kliennya, Widowati yang telah membeli tanah dari PT Darmo Permai di tahun 1995 serta memiliki akta jual beli.
Sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami. Dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, katanya usai persidangan dengan agenda replik di PN Surabaya, Selasa (3/7/2021).
Setelah terjadi jual beli, objek tanah itu langsung dikuasai Widowati Hartono. Kliennya saat itu langsung membuat pagar tembok diatas tanah tersebut. Namun pada 2016, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar.
"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang berupaya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya.
Saat ditanya terkait adanya pengerahan massa saat aksi kekerasan tanggal 9 Juli 2021 di lokasi lahan sengketa. Adi mengaku tidak mengetahui tentang hal itu. Ia berdalih saat itu sedang berada di Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, kalau perkara ini sebenarnya sudah terang benderang. Sehingga, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tertulis di Kelurahan Pradah Kali Kendal adalah cacat hukum.
Selain itu, ia juga menyinggung terkait penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi obyek sengketa. Kasus tersebut oleh pengacara Hadi sebelumnya yaitu Lim Tji Tiong, sempat melaporkan tindakan itu kepada Presiden RI Joko Widodo.
Dilaporan itu, kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini. Karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih, saat penyerbuan dilakukan, sangat banyak massa. Sekitar 200 orang, ucapnya.
Terlebih lagi atas kejadian tersebut, diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong). Ia meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut.
Mereka juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan ketidak professional AKP Giadi Nugraha dan Iptu Suwono malah yang bersangkutan mendapat promosi. Quo vadis penegakan hukum oleh kepolisian, sudah waktunya kepolisian berbenah, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat, jadikan peristiwa FS sebagai momentum untuk mereformasi. (Sal/red)