SURABAYA - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memastikan jika para tenant dan investor di kawasan industri plat merah tersebut, akan memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai keputusan pemerintah. Sebab THR bisa jadi momentum meningkatkan produktivitas dan motivasi para pekerja.
Direktur Utama (Dirut) PT SIER, Didik Prasetiyono menuturkan, pembayaran THR merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja khususnya di kawasan industri. Selain merupakan kewajiban pemenuhan regulasi, THR merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi dari perusahaan terhadap kinerja dan kontribusi para karyawan selama setahun penuh.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
“Sejauh laporan yang masuk, alhamdulillah seluruh tenant dan investor di kawasan SIER akan memenuhi intruksi pemerintah secara tepat waktu. Kami yakin pembayaran THR ini juga menjadi salah satu bentuk kebijakan sosial perusahaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para pekerja," ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Bagi para pekerja di kawasan industri, lanjut Didik, pembayaran THR sangat penting karena kebanyakan dari mereka memiliki penghasilan yang tidak terlalu tinggi, dan bergantung pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya pembayaran THR, katanya, para pekerja dapat memiliki tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan yang lebih besar seperti pakaian baru, perabot rumah tangga, atau untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
"Pembayaran THR juga dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi para pekerja. Dengan adanya kepastian bahwa mereka akan menerima tambahan penghasilan, para pekerja dapat lebih fokus dan bersemangat dalam bekerja. Hal ini tentunya dapat berdampak positif bagi produktivitas dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan," ungkapnya.
Selain itu, ujar Didik, pembayaran THR juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata para pekerja maupun masyarakat. Dengan membayar THR secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat memberikan sinyal positif bahwa mereka peduli dan menghargai para pekerja.
"Hal ini tentunya dapat meningkatkan loyalitas para pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif," kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini.
Agar THR ini bisa diberikan tepat waktu, menurut Didik, pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR. "Pemerintah dapat memberikan sanksi dan tindakan hukum kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja," pungkasnya. (Sal/red)