Kejati Jatim Naikkan Status Penyelidikan Kasus Korupsi PT IMS

banner 728x90

 

SURABAYA - Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016 hingga 2017 terbongkar. Hal tersebut pasca Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penyelidikan dan menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023. Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi," kata Mia Amiati kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Mia menerangkan, kasus ini berawal ketika PT Inka Multi Solusi yang merupakan anak perusahaan PT INKA (Persero) melakukan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa 'Total Solution Provider' di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat ini melakukan pengadaan barang sejak 2016 hingga 2017.

Pelbagai pengadaan barang consumable itu sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan, jumlah yang dikerjakan mencapai sekitar Rp 13,9 miliar.

"CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable dan Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC," tutur dia.

Baik NC maupun CV. AA, rupanya hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Kendati telah diminta membuat semua pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang itu lah, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tak diyakini keabsahannya. Lalu, ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya dan diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064)," pungkasnya. (Mal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250