SURABAYA - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. PKS ini tertuang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung antara Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (30/8/2023).
Didik mengatakan, penandatangan PKS ini adalah komitmen SIER terhadap kepatuhan hukum korporasi dalam pengembangan bisnis, termasuk di dalamnya juga sebelum ini dilakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Kejari Pasuruan dan ke depan dengan Kejari Ngawi, dimana kawasan industri yang dikelola SIER dan rencana pengembangannya berada.
"Kami menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dapat mencakup seluruh kawasan industri yang sudah dan akan dikembangkan oleh SIER. Sekaligus memastikan bahwa semua operasi dan praktik bisnis dijalankan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. SIER bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi-induk dan menghindari potensi pelanggaran,” kata Didik.
Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ini mengatakan, para investor baik dalam negeri maupun luar negeri tentunya ingin mendapatkan lingkungan investasi yang stabil, dengan jaminan peraturan hukum akan ditegakkan secara konsisten. Tanpa kepastian ini, investor menjadi enggan menanamkan modalnya.
"Kepastian hukum tentunya akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Dengan PKS ini, investor yang sudah dan akan beroperasi di kawasan industri PT SIER memiliki rasa aman dan percaya bahwa investasi mereka terjamin dan terlindungi," ungkapnya.
Kerja sama yang baik antara SIER dan Kejati Jatim ini, kata Didik, memiliki dampak positif dalam penciptaan lingkungan yang mengedepankan kepastian hukum, dan mendorong iklim investasi yang menguntungkan. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pembentukan lapangan kerja, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
"Saya berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka menjaga kondusifitas dan perlindungan hukum atas pengelolaan kawasan industri dapat tercapai," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, kejaksaan akan memiliki legal standing yang lebih kuat dalam membantu SIER yang juga sebagai badan usaha milik pemerintah dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Mia menuturkan, badan usaha saat ini membutuhkan pemimpin yang tidak hanya pintar, tetapi yang lebih penting adalah solutif, mampu memberikan solusi terbaik di setiap permasalahan. Di samping itu, kejaksaan bisa bertindak, khususnya jaksa pengacara negara yang akan memberikan legal audit dan legal opinion apabila dibutuhkan.
“Harapannya kejaksaan dapat memberikan manfaat bagi SIER, salah satunya untuk mendukung langkah dari bisnis SIER membuka kawasan industri di Kabupaten Ngawi.
Kejaksaan merasa perlu untuk mendukung kinerja dari SIER yang sudah hampir 50 tahun berdiri dan membawa manfaat dalam pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Tentu saja, keinginan kita semua bahwa ini adalah langkah preventif agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.