Surabaya - Susanto, dokter gadungan memelas meminta majelis hakim meringankan hukumannya dalam kasus penipuan yang dilakukannya. Alasannya, dia selama ini menjadi tulang punggung keluarga, yang mencari nafkah bagi orang tua dan anak-anaknya.
Permohonan itu disampaikan warga Grobokan Jawa Tengah itu saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2023) sore.
"Saya tidak ingin dihukum berat, tapi saya juga tidak pantas dihukum ringan," katanya saat membacakan pledoi.
Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni. Sebab, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya. Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.
Susanto mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Namun hal itu terpaksa dilakukannya karena kondisi ekonomi. "Saya tulang punggung keluarga. Orang tua dan anak masih membutuhkan saya," terang Susanto.
Pekan sebelumnya, Susanto divonis maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Susanto dituntut 4 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jaksa mengungkap 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.
Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keempat terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," katanya saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Ugik menyebut tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan dalam memberikan tuntutan kepada Susanto. "Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PT PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes. "Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri. "Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya. (Sal/red)