Mahasiswi Ubaya Tewas Dalam Koper, Dibunuh di Kamar Kost Usai Cekcok Dengan Pelaku

Rochmad Bagus Apriyana, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya saat sidang online, Kamis (26/10/2023). (Red)
Rochmad Bagus Apriyana, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya saat sidang online, Kamis (26/10/2023). (Red)
banner 728x90

 

Surabaya Viral - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar Mojokerto, 6 Juni 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, diungkap keributan yang memicu aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.

Korban dan pelaku masuk kamar kos usai pelaku mengantar korban ke kampus Ubaya Surabaya. Di dalam kamar korban beristirahat, sementara pelaku menunggu di kamar tersebut.

Pukul 12.30 WIB, pelaku membangunkan korban karena akan menghadiri suatu acara, namun korban mengeluh masih mengantuk dan kembali tidur.  

"Pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan. Dari situ ada keributan," kata Jaksa Suparlan.

Dari keributan itu, pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban sehingga pelaku marah. "Dari situ penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos pelaku," jelasnya.

Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak meyebarkan aroma busuk. Keesokan harinya pada 4 Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.

Setelah korban meninggal, pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp 3 juta dan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban seharga Rp 25 juta kepada warga Pasuruan.

Jenazah korban ditemukan warga pada 6 Juni 2023. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah jenazah korban ditemukan.

JPU mendakwa pelaku yang hadir secara online pada sidang tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menawarkan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. Terdakwa menjawab menerima dan meminta pada hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250