Gregorius Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Gregorius Ronald Tannur di Ruang Cakra PN Surabaya. (Jatimviral.com)
Sidang Tuntutan Gregorius Ronald Tannur di Ruang Cakra PN Surabaya. (Jatimviral.com)
banner 728x90

Surabaya Viral - Terdakwa penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yakni Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Akhmad Muzakki menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Menurutnya, tuntutan tersebut dilayangkan lantaran terbukti menganiaya Dini hingga meninggal dunia.

"Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata Muzakki saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, Ronald dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tak hanya menganiaya. Namun, juga menghilangkan nyawa Dini.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP," ujarnya.

Selain kurungan pidana, Ronald juga diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total, hingga Rp 263,6 juta.

"Terdakwa membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris dini subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini juga disita. Namun, hal itu dilakukan apabila terdakwa tak membayar restitusi yang dijeratkan.

"Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi," tuturnya. (Sal/red)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250